GEMADARUSSALAM - Pada pemiilihan umum 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada 5 warna kertas suara yang berbeda di sediakan olek panitia untuk pemilih. Untuk membedakannya cukup mudah karena lima kertas suara ini memiliki warna yang berbeda.
Penentuan warna ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
Adapun rincian warna kertas yang akan di gunakan pada pemilu mendatang adalah :
Pertama, Warna Abu-Abu untuk Surat suara Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang terdiri atas surat suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kedua, Warna Kuning untuk Surat suara untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Ketiga, Warna Merah untuk Surat Suara Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Keempat, Warna Biru untuk Surat suara untuk Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan
Kelima, Warna Hijau untuk Surat suara untuk Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota).
Nah itulah 5 jenis warna yang harus di coblos pada pemilu tanggal 17 April 2019 mendatang. Semoga bermanfa'at, Aaamin Yarobbal Alamin.
Penentuan warna ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
Adapun rincian warna kertas yang akan di gunakan pada pemilu mendatang adalah :
Pertama, Warna Abu-Abu untuk Surat suara Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang terdiri atas surat suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kedua, Warna Kuning untuk Surat suara untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Ketiga, Warna Merah untuk Surat Suara Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Keempat, Warna Biru untuk Surat suara untuk Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan
Kelima, Warna Hijau untuk Surat suara untuk Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota).
Nah itulah 5 jenis warna yang harus di coblos pada pemilu tanggal 17 April 2019 mendatang. Semoga bermanfa'at, Aaamin Yarobbal Alamin.
No comments:
Post a Comment