Poto bersama Kepala desa, Tim verifikasi dari dinas PMD Lotim, Sekdes, Panitia pemekaran dan inisiator pemekaran dusun tembok gading |
GEMADARUSSALAM_Pemekaran 2 dusun
di desa Rensing Bat akhirnya bisa terwujud, ini karena aspirasi masyarakat yang
menginginkan suatu perubahan dalam tatanan kehidupan dalam pendekatan,
pelayanan, pembangunan dalam pemerintahan yang lebih merata dan efektif untuk
kesejahteraan masyarakat
Pemerintah desa rensing bat sekitar bulan november 2019 lalu,
yakni masyarakat yang berada di RT 7 Tibu Jae Dusun Lepok menyampaikan
aspirasinya untuk memekarkan wilayahnya menjadi sebuah dusun yang di beri nama
Dusun Tibu Jae, akhirnya aspirasi tersebut di respon positif pemerintah desa
rensing bat yang selanjutnya mengajukan proposal pengusulan ke pemerintah
Kabupaten Lombok Timur
Selanjutnya di bulan Desember tahun 2019, Masyarakat yang ada di
Dusun Rensing Bat dan Dusun Timuk Rurung tepatnya di RT 06 Gubuk Madrasah dan
RT 03 Paok Gading kembali mengiginkan wilayahnya untuk di mekarkan menjadi
sebuah dusun, Akirnya lewat musyawarah yang di gelar bersama seluruh masyarakat
di dua dusun tersebut menyepakati pembentukan dusun baru yang di beri nama
Dusun Tembok Gading. Kembali pemerintah desa menyepakati dan merespon positif
aspirasi masyarakat tersebut dengan menyegerakan pengajuan proposal ke
Pemerintah kabupaten Lombok Timur.
Seperti berita yang di kutup dari website resmi pemerintah desa
Rensing Bat pada, 10/01/2020 menuliskan, Selang beberapa bulan setelah pengajuan
proposal pemekaran, Pemerintah desa telahpun mendapatkan persetujuan pemekaran
dua Dusunnya dari Bupati Lombok Timur yakni Dusun Tibu Jae yang mekar dari
dusun Induk Lepok yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) bernomor, 188.45/597/PMD/2019
tertanggal 8 November 2019, sedangkan Dusun Tembok Gading merupakan dusun
pemekaran dari dusun Rensing Bat dan Dusun Timuk Rurung dibentuk berdasarkan Surat
Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur Nomor, 188.45/754/PMD/2019 tertanggal 31
Desember 2019
Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi,SE sa’at ditemui media
ini diruang kerjanya pada (9/01/2020) menjelaskan,
Usulan pemekaran 2 dusun di Desa Rensing Bat sudahpun rampung seiring dengan
telah keluarnya Surat Keputusan persetujuan / Pembentukan dari Bupati Lombok
Timur tentang pembentukan dusun Tibu Jae dan Dusun Tembok Gading.
"SK Bupati persetujuan pembentukan 2 dusun tersebut sudah
kita terima, jadi saat ini Desa Rensing Bat resmi memiliki 5 dusun yang terdiri
3 dusun induk yakni, Dusun Rensing Bat, Dusun Timuk Rurung dan Dusun Lepok,
sedangkan dusun pemekaran yakni Dusun Tibu Jae dan Dusun Tembok Gading"
Ungkap kades Hilmi
Selanjutnya Kades Hilmi menambahkan, Setelah keluarnya SK persetujuan pembentukan dusun
ini dari Bupati, kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa akan membuat
peraturan desa tentang pembentukan dusun baru tersebut. Selanjutnya kata kades,
jumlah RT juga mengalami perubahan, Sebelumnya
ada 9 RT bertambah 6 RT dengan jumlah keseluruhan menjadi 15 RT yang tersebar
di 5 dusun/kewilayahan
Sedangkan untuk mengisi jabatan sementara kepala urusan wilayah
dusun Tibu Jae dan Tembok Gading diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dari
perangkat desa yang sudah definitif sampai dilakukan rekrutmen atau seleksi
terbuka secara resmi nanti jika anggaran desa sudah siap atau mampu
Untuk di ketahui bersama sambung kades, Untuk pelaksana tugas
(Plt) kepala urusan kewilayahan dusun Tibu Jae dijabat oleh Sekretaris Desa
saat ini yakni Hadianto,S.Pd sedangkan dusun Tembok Gading akan segera disiapkan
pelaksana tugasnya karena baru keluar SK dari Bupati. Insyallah Paling lambat
di awal tahun 2021mendatang anggaran untuk penghasilan tetap (siltap) kepala
kewilayahan 2 dusun baru ini sudah bisa dianggarkan,Tutup Kades.
No comments:
Post a Comment