Pemekaran 2 Dusun di Desa Rensing Bat mendapat Persetujuan Pemerintah Kabupaten Lotim - gema darussalam

Breaking

gema darussalam

Bicara Apa Adanya, Berbagi Cerita dan Berita, Dari Desa Terbang Menyapa Dunia

Friday, 10 January 2020

Pemekaran 2 Dusun di Desa Rensing Bat mendapat Persetujuan Pemerintah Kabupaten Lotim

Poto bersama Kepala desa, Tim verifikasi dari dinas PMD Lotim, Sekdes, Panitia pemekaran dan inisiator pemekaran dusun tembok gading

GEMADARUSSALAM_Pemekaran 2 dusun di desa Rensing Bat akhirnya bisa terwujud, ini karena aspirasi masyarakat yang menginginkan suatu perubahan dalam tatanan kehidupan dalam pendekatan, pelayanan, pembangunan dalam pemerintahan yang lebih merata dan efektif untuk kesejahteraan masyarakat
Pemerintah desa rensing bat sekitar bulan november 2019 lalu, yakni masyarakat yang berada di RT 7 Tibu Jae Dusun Lepok menyampaikan aspirasinya untuk memekarkan wilayahnya menjadi sebuah dusun yang di beri nama Dusun Tibu Jae, akhirnya aspirasi tersebut di respon positif pemerintah desa rensing bat yang selanjutnya mengajukan proposal pengusulan ke pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Selanjutnya di bulan Desember tahun 2019, Masyarakat yang ada di Dusun Rensing Bat dan Dusun Timuk Rurung tepatnya di RT 06 Gubuk Madrasah dan RT 03 Paok Gading kembali mengiginkan wilayahnya untuk di mekarkan menjadi sebuah dusun, Akirnya lewat musyawarah yang di gelar bersama seluruh masyarakat di dua dusun tersebut menyepakati pembentukan dusun baru yang di beri nama Dusun Tembok Gading. Kembali pemerintah desa menyepakati dan merespon positif aspirasi masyarakat tersebut dengan menyegerakan pengajuan proposal ke Pemerintah kabupaten Lombok Timur.
Seperti berita yang di kutup dari website resmi pemerintah desa Rensing Bat pada, 10/01/2020 menuliskan,  Selang beberapa bulan setelah pengajuan proposal pemekaran, Pemerintah desa telahpun mendapatkan persetujuan pemekaran dua Dusunnya dari Bupati Lombok Timur yakni Dusun Tibu Jae yang mekar dari dusun Induk Lepok yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) bernomor, 188.45/597/PMD/2019 tertanggal 8 November 2019, sedangkan Dusun Tembok Gading merupakan dusun pemekaran dari dusun Rensing Bat dan Dusun Timuk Rurung dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur Nomor, 188.45/754/PMD/2019 tertanggal 31 Desember 2019
Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi,SE sa’at ditemui media ini diruang kerjanya pada (9/01/2020)  menjelaskan, Usulan pemekaran 2 dusun di Desa Rensing Bat sudahpun rampung seiring dengan telah keluarnya Surat Keputusan persetujuan / Pembentukan dari Bupati Lombok Timur tentang pembentukan dusun Tibu Jae dan Dusun Tembok Gading.
"SK Bupati persetujuan pembentukan 2 dusun tersebut sudah kita terima, jadi saat ini Desa Rensing Bat resmi memiliki 5 dusun yang terdiri 3 dusun induk yakni, Dusun Rensing Bat, Dusun Timuk Rurung dan Dusun Lepok, sedangkan dusun pemekaran yakni Dusun Tibu Jae dan Dusun Tembok Gading" Ungkap kades Hilmi
Selanjutnya Kades Hilmi menambahkan,  Setelah keluarnya SK persetujuan pembentukan dusun ini dari Bupati, kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa akan membuat peraturan desa tentang pembentukan dusun baru tersebut. Selanjutnya kata kades, jumlah RT juga mengalami perubahan,  Sebelumnya ada 9 RT bertambah 6 RT dengan jumlah keseluruhan menjadi 15 RT yang tersebar di 5 dusun/kewilayahan
Sedangkan untuk mengisi jabatan sementara kepala urusan wilayah dusun Tibu Jae dan Tembok Gading diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dari perangkat desa yang sudah definitif sampai dilakukan rekrutmen atau seleksi terbuka secara resmi nanti jika anggaran desa sudah siap atau mampu
Untuk di ketahui bersama sambung kades, Untuk pelaksana tugas (Plt) kepala urusan kewilayahan dusun Tibu Jae dijabat oleh Sekretaris Desa saat ini yakni Hadianto,S.Pd sedangkan dusun Tembok Gading akan segera disiapkan pelaksana tugasnya karena baru keluar SK dari Bupati. Insyallah Paling lambat di awal tahun 2021mendatang anggaran untuk penghasilan tetap (siltap) kepala kewilayahan 2 dusun baru ini sudah bisa dianggarkan,Tutup Kades.

No comments:

Post a Comment