GEMADARUSSALAM.COM_Badan Pusat Statistik (BPS) akan
menyelenggarakan Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020). Hal tersebut berdasarkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dukungan serta
penyebarluasan informasi Sensus Penduduk 2020 diharapkan dapat mengedukasi
masyarakat Indonesia tentang pentingnya berpartisipasi dalam pelaksanaan Sensus
Penduduk 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Statistik.
Sensus yang dilaksanakan
sekali dalam 10 tahun ini bertujuan untuk mendapatkan data jumlah penduduk dan
karakteristiknya yang menjadi landasan terwujudnya satu data kependudukan di Indonesia,
serta data pendukung bagi perencanaan dan evaluasi kebijakan dan program
pembangunan nasional.
Sensus
adalah proses pencatatan, perhitungan dan publikasi data demografis yang
dilakukan terhadap semua penduduk yang tinggal menetap di suatu kawasan atau
negara tertentu secara bersamaan. Dari tahun 2006 negara Indonesia telah melakukan 6 kali sensus
penduduk, yaitu tahun 1920 kala itu oleh pemerintah Belanda, 1961, 1971, 1980,
1990, dan terakhir tahun 2000.
Di tahun 2020 ini, Banyak
sekali perbedaannya dari sensus-sensus sebelumnya, Sensus Penduduk tahun ini
dilakukan dalam beberapa tahapan yakni, Sensus Penduduk Online akan dilaksanakan
pada 15 Februari- 31 Maret 2020 dengan cara mengakses website: https://www.sensus.bps.go.id
Sedangkan
Sensus Penduduk Wawancara dilaksanakan pada bulan Juli 2020. Sensus Penduduk
Wawancara dilaksanakan bagi warga/penduduk yang belum berpartisipasi atau tidak
bisa melakukan sensus penduduk secara online, yakni dengan
mekanisme wawancara, yang dilakukan petugas sensus kepada warga, sehingga
diharapkan semua penduduk dapat tercatat.
Sumber : www.rensingbat.desa.id
No comments:
Post a Comment