“Lembaga Kesejahteraan Sosial ini telahpun memiliki payung hukum yang
kuat dan sah di mana Izin Operasional kegiatannya sudah kami terima yang di
daftarkan ke dinas sosial Kabupaten Lombok Timur dan Dinas
Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Lombok
Timur” Jelas Abu Bakar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Jumlah anak yatim piatu
dan pakir miskin yang di daftarkan di lembaga ini sebanyak 25 orang yatim piatu
dan Lansia sebanyak 31 orang, Ia juga berharap untuk masa-masa yang akan datang
kepada bapak/ibu yang memiliki kebijakan untuk bisa memberikan bimbingan dan
bantuan untuk lembaga yang kami kelola ini.
Sementara itu, Kabid Sosial mewakili kepala dinas sosial dalam pidato sambutannya mengatakan, Lembaga Kesejahteraan Sosial di bentuk untuk mencegah terjadinya permasalahan sosial di masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat dan mengembangkan kemampuan peran dan sumber kesejahteraan sosial di masyarakat, LKS juga dituntut untuk mampu mencegah segala permasalahan sosial yang ada di masyarakat, LKS juga harus di dukung oleh sumber daya yang mempuni baik sember daya manusia, pendanaan serta sarana dan prasarana yang tentuya mempunyai badan hukum yang kuat dan memenuhi syarat yang wajib di daftarkan pada instansi terkait dalam hal ini dinas sosial penenaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP) pada Kabupaten / kota setempat, Jelasnya
Selanjutnya Ia juga berharap, Kedepan lembaga ini mampu menjadi lembaga yang bisa membantu masyarakat terutama anak yatim, terlantar dan orang tua jumpo, sebelum mengakhiri pidatonya ia juga mengucapkan selamat kepada LKS As-Sakinah atas telah di resmikannya dan telah di kukuhkannya pengurus yang akan mengelolanya nanti.
Acara peresmian dan pengukuhan tersebut di hadiri oleh Kepala Dinas Sosial Lotim yang diwakili Kepala Bidang
sosial, Camat Sakra Barat, Kepala Desa Rensing Bat, Tokoh Agama dan Masyarakat
serta pengurus LKS yang akan kukuhkan. (a@angzie)
No comments:
Post a Comment