Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN, Begini Caranya - gema darussalam

Breaking

gema darussalam

Bicara Apa Adanya, Berbagi Cerita dan Berita, Dari Desa Terbang Menyapa Dunia

Monday, 2 November 2020

Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN, Begini Caranya

 


gemadarussalam.comPemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) telah memperpanjang subsidi berupa listrik gratis dan diskon 50 persen. Subsidi listrik tersebut diberikan bagi pengguna 450 VA dan 900 VA.

Pelanggan 450 VA digratiskan secara penuh, sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50 persen. Perpanjangan stimulus akibat Covid-19 ini juga diumumkan melalui instagram PLN dengan akun pln_id.

Ada dua metode yang dapat digunakan oleh pelanggan untuk mengklaim subsidi listrik pada November 2020 ini. Yakni dapat dengan melalui situs resmi PLN di www.pln.co.id dan aplikasi percapakan WhatsApp.
Tulis kompas.com.

Ingin menggunakan Situs web PLN?, ini caranya,

1.    Buka situs web resmi PLN di www.pln.co.id atau klik link ini

2.    Klik Stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon)

3.    Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.

4.    Masukkan kode Captcha lalu klik Cari.

5.    Token listrik gratis atau diskon 50 persen akan tampil pada kolom keterangan.

6.    Token listrik gratis atau diskon 50 persen berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter.

Cara ke 2 yakni melalui WhatsApp

1.    Buka aplikasi WhatsApp

2.    Chat WhatsApp ke 08122-123-123 Dimulai dengan mengirimkan pesan berupa nomor ID pelanggan.

3.    Setelah itu, muncul balasan otomatis dari PLN agar mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1.

4.    Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas agar memasukkan nomor ID pelanggan.

5.    Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul.

6.    Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.

Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/01/065300065/cara-dapatkan-token-listrik-gratis-november-2020-via-www.pln.co.id-dan?page=all

No comments:

Post a Comment